KABARDEWAN.COM – Untuk memedomani acuan dalam melaksanakan kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Bandung sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja dewan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,.
Maka, untuk keperluan itu DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan DPRD Kota Bandung tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib DPRD, Rabu 14 Oktober 2026 di Gedung DPRD Kota Bandung.
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi saat memimpin jalannya rapat menjelaskan Tata Tertib ini memiliki peran penting guna mengatur tata cara pelaksanaan fungsi Pebentukan Perda, Penganggaran, dan Pengawasan DPRD. Selain itu tata tertib ini mengatur mengenai etika dan disiplin anggota DPRD serta pengatur kegiatan DPRD.
“untuk membentuk peraturan ini, kami melakukan kajian terhadap payung hukum peraturan perundangan yang sudah berlaku dan melakukan serangkaian pembahasan dengan pihak-pihak terkait guna menyempurnakan tata tertutup ini,” terangnya.
Wakil Ketua Komisi l DPRD Kota Bandung Erick Darmajaya bacakan laporan kajian Komisi l terkait perubahan tata tertib dewan
Di kesempatan ini juga, Wakil Ketua Komisi l DPRD Kota Bandung Erick Darmajaya saat membacakan Laporan hasil hasil pembahasan Komisi l terhadap perubahan atas peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD mengatakan bahwa perubahan Tata Tertib ini merupakan penyesuaian dengan situasi dan kondisi saat ini.
“Guna meningkatkan pelaksanaan tugas DPRD, maka rancangan peraturan tentang Tata Tertib DPRD ini perlu adanya penyesuaian terhadap beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi DPRD,” paparnya.
Sebelum dibahas dan ditetapkan menjadi Tata Tertib, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pendapatnya.
“Bahwa dalam tataran pelaksanaan tugas harus diwarnai dengan komitmen dan konsistensi segenap Pimpinan dan Anggota DPRD serta dilakukan penguatan struktur pada sekretariat DPRD, supaya dalam pelaksanaan peraturan DPRD dapat berlangsung secara efektif, efisien, berkualitas, tersistematis, terarah, dan terkoordinasi,” kata politisi PSI ini.
Selain itu, Komisi I DPRD Kota Bandung, lanjut Erick dalam laporan dan penjelasan mengenai usul perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, terdapat empat materi pokok yang diusulkan dalam perubahan tata tertib tersebut, yakni pengaturan mengenai dengar pendapat publik, kunjungan kerja gabungan, pelaksanaan rapat paripurna secara luring maupun daring, serta pengaturan ketentuan konsultasi.
Selepas Sidang Paripurna, terkait perubahan tata tertib DPRD itu, dikatakan Erick sikap Fraksi PSI menerima dan menyetujui usulan perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, saat ditemui diruang Fraksi PSI Kamis 15 Oktober 2026, pihaknya mengapresiasi langkah Komisi l yang dinilai telah menginisiasi perubahan tata tertib sebagai kebutuhan strategis dalam memperkuat kualitas kelembagaan DPRD agar semakin profesional, adaptif, modern, serta mampu menjawab dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terus berkembang.
Erick sebut perubahan tata tertib DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945,
Fraksi PSI berpandangan bahwa perubahan tata tertib DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait kewenangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembentukan regulasi daerah.
Tak hanya itu, Fraksi PSI turut menyoroti perubahan nomenklatur perangkat daerah yang menuntut adanya penyesuaian pola kemitraan kerja komisi DPRD agar koordinasi, pengawasan, dan pembahasan kebijakan daerah dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Fraksi PSI memandang usulan perubahan tata tertib yang diajukan tujuh fraksi DPRD Kota Bandung merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola parlemen daerah yang demokratis, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan memperhatikan substansi laporan Komisi l serta landasan normatif yang mendasarinya, Fraksi PSI pada prinsipnya menerima dan menyetujui usulan perubahan Peraturan DPRD Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Fraksi PSI berharap pembahasan perubahan tata tertib tersebut dapat berlangsung lancar, aspiratif, dan memberikan manfaat terhadap peningkatan kinerja pelayanan pemerintahan Kota Bandung serta kesejahteraan masyarakat.*
Usai Jokowi Pamerkan KTA, DPD PSI Kota Bandung Harap Jokowi Masuk Struktur DPP
1 hari yang lalu
DPRD Kota Bandung sebut Perlinsos Gugah Minat Warga Lakukan Aktivasi IKD
2 hari yang lalu
Fraksi Fraksi Setujui Perubahan Tata Tertib DPRD Kota Bandung, Dorong Penguatan Kelembagaan Dewan
1 minggu yang lalu
DPRD Kota Bandung Tetapkan Raperda tentang BPR menjadi Perda
1 minggu yang lalu